0292 7703527 kec_tanggungharjo@grobogan.go.id

SPK adalah Surat Perintah Kerja , yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja kepada pihak vendor, rekanan, atau pekerja. Dokumen ini berisi instruksi penugasan untuk memulai dan menyelesaikan suatu proyek atau pengadaan barang/jasa dalam jangka waktu serta biaya tertentu. Masyarakat bisa mengakses dokumen tersebut melalui tautan:https://drive.google.com/file/d/1jTBp4OWzZMYViPvL_m49ZHZFbhL6jD39/view?usp=drive_link