SPK adalah Surat Perintah Kerja , yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja kepada pihak vendor, rekanan, atau pekerja. Dokumen ini berisi instruksi penugasan untuk memulai dan menyelesaikan suatu proyek atau pengadaan barang/jasa dalam jangka waktu serta biaya tertentu. Masyarakat bisa mengakses dokumen tersebut melalui tautan:https://drive.google.com/file/d/1jTBp4OWzZMYViPvL_m49ZHZFbhL6jD39/view?usp=drive_link
SURAT PERINTAH KERJA
- Details
- Category: Informasi Berkala
- Written by admin tanggungharjo
- Hits: 4
