0292 7703527 kec_tanggungharjo@grobogan.go.id

Proses pembangunan berawal dari tahap perencanaan yang menjadi landasan sekaligus pemandu arah pembangunan guna mencapai tujuannya. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana setiap Perangkat Daerah harus memiliki Rencana Pembangunan Tahunan Perangkat Daerah atau biasa disebut dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah).

Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode satu tahun. Renja Perangkat Daerah disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan berpedoman pada Rancangan Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) serta memuat program, kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja program dan kegiatan, kelompok sasaran, dan pendanaan.

Renja Perangkat Daerah mempunyai kedudukan yang strategis yakni menjembatani antara perencanaan  pada Perangkat Daerah dengan RKPD, sebagai implementasi pelaksanaan strategis jangka menengah daerah (RPJMD) dan Renstra Perangkat Daerah yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah. Disamping itu Renja Perangkat Daerah juga berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.

Dokumen Ranwal Renja Kecamatan Tanggungharjo Tahun 2027 dapat didownload pada link ini