0292 7703527 kec_tanggungharjo@grobogan.go.id

 

Kementerian Kesehatan merilis protokol terbaru tata cara penanganan pasien meninggal penyakit COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona SARS-CoV-2.

Jenazah korban COVID-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka atau tempat ibadah, kata dr. Reisa Broto Asmoro, anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi risiko penularan virus dari jenazah pasien corona.