0292 7703527 kec_tanggungharjo@grobogan.go.id

Realisasi Anggaran Covid 19 Tahap I dan Tahap II

Penggunaan Anggaran Covid 19 Tahap 1 : Total Anggaran............................................................... Rp. 19.462.000,-

                                                                    Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 19.372.000,-

                                                                   Saldo.................................................................................Rp.       90.000,- Telah di setorkan ke Kas Negara

                                                   Tahap II : Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 14.610.000,-

                                                                   Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 14.520.000,-

                                                                  Saldo.................................................................................Rp.       90.000,- Telah di setorkan ke Kas Negara

Sumber Anggaran Covid 19

Sumber Anggaran Covid 19 di Kecamatan Tanggungharjo Tahap 1 sebesar Rp. 19.462.000,- dan Tahap II sebesar Rp. 14.610.000,-

yang berasal dari Dana APBD Tahun 2020 

Revocusing Anggaran Covid 19

Penggunaan Anggaran Covid 19 Tahap 1 : Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 19.372.000,- dan

                                                     Tahap II : Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 14.520.000,-

Renja Kec. Tanggungharjo Tahun 2019

Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 1 RENJA SKPD KEC. TANGGUNGHARJO TA. 2019 Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2019 merupakan penjabaran tahun ketiga dari Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021. Renja-SKPD ini disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya, antisipasi terhadap permasalahan yang dihadapi dengan memperhatikan aspirasi stakeholder dan dinamika perkembangan lingkungan strategis. Landasan hukum penyusunan Renja-SKPD Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2019 adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 3 Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Renja-SKPD Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2019 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Disamping itu Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Rencana Strategis Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021 dengan mengacu kepada RKPD Tahun 2019, memuat kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. B. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Tugas pokok Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 53 Tahun 2008 adalah “melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan fungsinya yaitu : 1. Penyusunan program kerja Camat; 2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 4 3. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di wilayahnya; 4. Pelaksanaan pelayanan masyarakat dan pemberian perijinan yang menjadi ruang lingkup kewenangannya. 5. Perumusan rekomendasi sesuai ruang lingkup kewenangannya; 6. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai ruang lingkup kewenangannya; 7. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, Pilkades serta fasilitasi penyelenggaraan kegiatan lain sesuai ruang lingkup kewenangannya; dan 8. Pelaksanaan tugas dan kewenangan lain yang di limpahkan oleh Bupati. Adapun Urusan yang menjadi kewenangan SKPD Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan, mengacu kepada klasifikasi urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi sebagaimana tertuang dalam Lampiran A.I Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 adalah : Urusan Otda, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuda, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian. Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 5 BAB II EVALUASI RENJA TAHUN 2018 Adapun permasalahan/ isu yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan dan pembangunan pada Kecamatan Tanggungharjo Tahun 2018, antara lain : 1. Kurangnya sumber dana penunjang kegiatan pembangunan di Kecamatan Tanggungharjo; 2. Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) baik dari segi kuantitas maupun kualitas; 3. Sarana dan prasarana kerja yang kurang memadai; 4. Belum optimalnya koordinasi evaluasi perencanaan kegiatan pembangunan; 5. Belum optimalnya kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk mendukung proses perencanaan yang efektif dan efisien; Penanganan SKPD pada tahun rencana : 1. Perlunya peningkatan koordinasi dan komunikasi dengan SKPD terkait usulan penambahan dana dan pegawai; 2. Perlunya peningkatan sarana dan prasarana kerja dengan memanfaatkan sumber dana yang ada; 3. Perlunya peningkatan koordinasi perencanaan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar dan mengurangi permasalahan dalam pelaksanaannya; 4. Meningkatkan pemantuan dan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa untuk mendukung proses perencanaan yang efektif dan efisien. Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 6 BAB III VISI DAN MISI SKPD A. Pernyataan Visi Jangka Menengah SKPD Visi Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan sesuai dengan Rencana Strategis SKPD Tahun 2016-2021 dirumuskan sebagai berikut : Terwujudnya Pelayanan Prima di Kecamatan Tanggungharjo dengan Dukungan Sumber daya Manusia yang Potensial dan Bermartabat. B. Pernyataan Misi Jangka Menengah SKPD Misi Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan dirumuskan sebagai berikut: 1. Meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat; 2. Meningkatkan kwalitas sumber daya manusia karyawan Kecamatan Tanggungharjo; 3. Mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai; 4. Meningkatkan pembinaan administrasi dan koordinasi dengan Pemerintahan Desa. Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 7 BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN A. Rencana Kerja Tahunan ke-III Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan pada tahun 2019 merupakan rencana kerja tahun ketiga dari Rencana Strategis SKPD Tahun 2016-2021. Adapun program dan kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran a. Penyediaan Jasa Surat Menyurat b. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik c. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor d. Penyediaan Alat Tulis Kantor e. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan f. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor g. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan h. Penyediaan Makanan dan Minuman i. Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah j. Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Dalam Daerah k. Pengelolaan Kebersihan, Keamanan dan Transportasi 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur a. Pemeliharaan Rutin/ Berkala Gedung Kantor b. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional c. Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor d. Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) 3. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan a. Penyusunan RKA SKPD dan DPA SKPD Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 8 4. Program Penataan Administrasi Kependudukan a. Peningkatan Pelayanan Publik Dalam Bidang Kependudukan 5. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan a. Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan 6. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah a. Intensifikasi PBB 7. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa a. Penyelenggaraan Musrenbang RKPD b. Pembinaan Kelompok Pembangunan Masyarakat Desa 8. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan a. Penyuluhan tentang Bahaya Pernikahan Dini dan Narkoba bagi Pemuda 9. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan a. Kegiatan Peningkatan Kesadaran Masyarakat Akan Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa B. Program dan Kegiatan Program dan kegiatan secara keseluruhan yang akan dilaksanakan oleh Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan untuk lima tahun ke depan adalah : 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran a. Penyediaan Jasa Surat Menyurat b. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik c. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor d. Penyediaan Alat Tulis Kantor Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 9 e. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan f. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor g. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan h. Penyediaan Makanan dan Minuman i. Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah j. Rapat-Rapat Koordinasi Ke Dalam Daerah k. Pengelolaan Kebersihan, Keamanan dan Transportasi 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur a. Pemeliharaan Rutin/ Berkala Gedung Kantor b. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional c. d. Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu e. Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) 3. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan a. Penyusunan RKA SKPD dan DPA SKPD b. Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun c. Pengelolaan Aset d. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja SKPD e. Penyusunan Renstra SKPD 4. Program Penataan Administrasi Kependudukan a. Peningkatan Pelayanan Publik Dalam Bidang Kependudukan 5. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan a. Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan 6. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah a. Intensifikasi PBB b. Pendampingan Alokasi Dana Desa Tingkat Kecamatan 7. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa a. Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 10 b. Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa 8. Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa a. Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa b. Fasilitasi Pencairan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa 9. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan a. Kegiatan Peningkatan Kesadaran Masyarakat Akan Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 11 D. PENUTUP Renja-SKPD Kecamatan Tanggungharjo Tahun 2018 disusun sebagai konsekuensi dari pemberlakuan kebijakan yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Demikian diharapkan dokumen ini berfungsi sebagai acuan segenap jajaran Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan implementasi dari Rencana Strategis SKPD Tahun 2016-2021 untuk Tahun Anggaran 2019. Purwodadi, Maret 2018 CAMAT TANGGUNGHARJO Ir. DJOKO MULYONO, MM, M.Si NIP. 19640815 199203 1 010 Renja SKPD Kec. Tanggungharjo TA 2019 12

Subcategories