Daftar Usulan RKP Desa; berdasarkan Pasal 1 Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.

Berdasarkan Pasal 51 Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan bahwa Kepala Desa menyampaikan Daftar Usulan RKP Desa tersebut kepada Bupati/ Walikota melalui Camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.

Adapun Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tanggungharjo dapat dilihat pada link di bawa ini :

1. DU RKP Desa Ringinpitu

2. DU RKP Desa Ngambakrejo

3. DU RKP Desa Kapung

4. DU RKP Desa Mrisi

5. DU RKP Desa Kaliwenang

6. DU RKP Desa Sugihmanik

7. DU RKP Desa Tanggungharjo

8. DU RKP Desa Brabo

9. DU RKP Desa Padang