Daftar Usulan RKP Desa; berdasarkan Pasal 1 Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
Berdasarkan Pasal 51 Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan bahwa Kepala Desa menyampaikan Daftar Usulan RKP Desa tersebut kepada Bupati/ Walikota melalui Camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.
Adapun Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tanggungharjo dapat dilihat pada link di bawa ini :